PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi Baru untuk Penguatan Tata Kelola

SUASANA: Suasana sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) PWI secara luring dan daring di Kantor PWI Pusat, Jakarta pada Rabu (15/7/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

Keempat, PO Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional. PWI menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.

Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala. Hal ini sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.

Kelima, PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI sebagai penegasan tata kelola keanggotaan. Pengaturan ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi keanggotaan antarprovinsi, dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Peraturan ini juga memuat penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko menegaskan bahwa sosialisasi lima PO tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi. Hal ini diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.

Serta, menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. “Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru,” tegas Joko Tetuko.

“Melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tambahnya.

Melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam. Sehingga, tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (mrn/rds)