JAKARTA, Joglo Jateng – Asosiasi Dosen dan Ilmuwan Nusantara (ADIN) menyatakan dukungan terhadap perjuangan peningkatan kesejahteraan dosen.
Hal ini dilakukan melalui dua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua perkara tersebut adalah Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai standar penghasilan dan gaji dosen, serta Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mengenai standar tunjangan fungsional dosen.
Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus sebagai Pemohon I, Isman Rahmani Yusron sebagai Pemohon II, dan Riski Alita Istiqomah sebagai Pemohon III.
Para pemohon tersebut menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen.
Pokok permohonan itu berkaitan dengan belum adanya standar yang tegas dalam menentukan kelayakan gaji dosen.
Ketidakjelasan standar tersebut dirasakan baik oleh dosen yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Para pemohon meminta MK memberikan penafsiran bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat perguruan tinggi berada.
Permohonan itu juga menyoroti penggunaan frasa “kebutuhan hidup minimum” dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang dinilai belum mempunyai parameter perhitungan yang jelas.
Bagi dosen PTS, penentuan gaji yang hanya didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama dinilai belum cukup memberikan perlindungan.
Pasalnya, posisi dosen dan penyelenggara perguruan tinggi tidak selalu berada dalam hubungan yang seimbang.
Sementara itu, Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur pemberian tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah.
Para pemohon menilai pasal tersebut belum memuat standar, prinsip, dan ukuran yang jelas dalam menentukan besaran tunjangan fungsional dosen.
Mereka meminta agar pemberian tunjangan fungsional didasarkan pada ukuran yang jelas, terukur, rasional, dan proporsional.
Salah satu rumusan yang dimohonkan adalah tunjangan fungsional diberikan setara dengan satu kali gaji pokok dosen pada tingkat jabatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ketua Umum ADIN, Wahyu Khoiruz Zaman, menilai kedua perkara tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia.
Perdebatan yang berlangsung di MK, menurutnya, tidak boleh dipersempit hanya sebagai tuntutan kenaikan pendapatan semata.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang dosen meminta kenaikan gaji,” ujar Wahyu.
“Perkara ini menyangkut kejelasan standar, keadilan sistem penghasilan, kepastian hukum, dan cara negara menghargai orang-orang yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan,” imbuhnya.










