BANJARNEGARA, Joglo Jateng – Sebanyak 21 warga Desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, secara resmi bersepakat menghentikan seluruh aktivitas pertanian tanpa izin di lahan milik Perum Perhutani.
Komitmen tersebut lahir dalam proses mediasi antara warga, pengelola kawasan, dan jajaran aparat yang digelar pada Selasa (28/7/2026).
Keputusan penghentian perambahan hutan itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan bermeterai oleh seluruh penggarap.
Proses mediasi dan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kapolsek Wanayasa, Danramil Wanayasa, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) / Asisten Perhutani (Asper) Karangkobar Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, serta Pemerintah Desa Jatilawang.
Perwakilan penggarap, Tuja, mengakui bahwa penggarapan lahan hutan secara ilegal tersebut merupakan sebuah tindakan yang keliru.
Mewakili rekan-rekannya, ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Perhutani dan pihak terkait.
“Kami menyadari telah melakukan kesalahan,” kata Tuja saat ditemui, Selasa (28/7/2026).
“Karena itu kami menyatakan berhenti melakukan aktivitas pertanian di kawasan hutan. Kami hanya memohon kebijaksanaan dari Perhutani agar tanaman yang sudah terlanjur kami tanam bisa dipanen. Setelah panen selesai, kami akan meninggalkan lahan garapan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tanaman sayuran yang kini berada di lahan garapan sudah berumur beberapa bulan dan menjadi sumber pendapatan utama para warga.
Toleransi memanen dipandang sebagai solusi jalan tengah untuk menghindarkan warga dari kerugian ekonomi yang fatal.
“Kami menerima arahan dari Perhutani dan aparat. Ke depan kami tidak akan lagi membuka lahan tanpa izin,” ujar Tuja.
“Kalau memang ada skema kerja sama yang resmi, tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Desa Jatilawang, Lindawati, turut melayangkan permohonan maaf atas tindakan sebagian warganya.
Ia mengapresiasi penanganan masalah yang mengedepankan ruang dialog daripada tindakan hukum langsung.
“Atas nama pemerintah desa dan para penggarap, saya menyampaikan permohonan maaf kepada Perhutani, Kepolisian, TNI, dan seluruh pihak,” katanya.
“Kami bersyukur persoalan ini diselesaikan melalui pendekatan persuasif, edukasi, dan musyawarah sehingga tidak langsung berujung pada proses hukum,” ungkap Lindawati.










