SEMARANG, Joglo Jateng – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Ia menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan institusi pemerintahan.
“Kita bersama-sama menunggu keterangan resmi dari KPK. Tetapi secara dinas, saya sebagai gubernur sangat prihatin dan sangat menyesal atas kejadian ini,” ujar Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026) menambah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Kabupaten Pemalang juga pernah dipimpin bupati yang berurusan dengan KPK.
Bupati Pemalang periode 2021–2025, Mukti Agung Wibowo, ditangkap dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Luthfi menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan serta mengelola anggaran.
Sementara itu, gubernur menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan.
Upaya pencegahan dilakukan melalui pembekalan kepala daerah, pelibatan KPK dalam program pencegahan korupsi, penandatanganan nota kesepahaman, hingga pakta integritas.
“Tapi tetap namanya menungso, menus-menus kakean dosa ya tetap dilaksanakan, dan itu adalah kewajiban personal, bukan institusi. Ya sudah, kita sudah punya kewajiban mengingatkan,” tegasnya.
Terkait dugaan jual beli jabatan yang mencuat dalam kasus Bupati Pemalang, Luthfi menegaskan jabatan merupakan amanah yang tidak boleh diperjualbelikan.
Ia memastikan Pemprov Jawa Tengah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) dan tidak menoleransi praktik titip jabatan.
“Tagline jabatan kita no titip-titip, no jasa penitipan. Tidak ada titip dan tidak ada jasa penitipan terkait jabatan,” bebernya.
“Kalau ada di lingkungan Pemprov Jateng, jangankan KPK, saya sendiri yang akan bertindak,” tandasnya. (hfh/iza/rds)










