Meski proses pengangkatan jabatan tersebut dinilai tidak menyalahi aturan, Ombudsman melihat adanya potensi konflik kepentingan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Sebetulnya itu yang perlu diperbaiki. Termasuk kami menyoroti munculnya konflik kepentingan pada kasus penunjukan dewan pengawas rumah sakit. Walaupun pengangkatan jabatan ini dianggap tidak salah, tetapi ada potensi mengarah ke konflik kepentingan,” katanya.
Sepanjang 2025, Ombudsman menerima 10 laporan masyarakat dari Kabupaten Pemalang.
Mayoritas aduan berkaitan dengan dugaan buruknya pelayanan publik, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, layanan pendidikan, layanan sosial, infrastruktur di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga persoalan ketenagakerjaan.
Menurut Farida, sebagian besar pelapor telah lebih dahulu mengadukan persoalannya kepada instansi terkait. Namun, mereka tidak memperoleh penyelesaian yang memadai sehingga akhirnya melapor ke Ombudsman.
Karena itu, Ombudsman menilai praktik maladministrasi yang dibiarkan tanpa penanganan serius dapat menjadi celah munculnya tindak pidana korupsi.
“Mulai tahun ini kami memfokuskan penilaian kualitas pelayanan publik pada sektor infrastruktur, meliputi jalan, jembatan, dan fasilitas umum. Langkah ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan agar potensi maladministrasi maupun risiko korupsi dapat dideteksi sejak dini,” pungkasnya. (hfh/iza/rds)










