Bambang Laras Nyoto: Pengaduan Soal Musda Ke-XI DPD II Partai Golkar Wonosobo ke DPP Sudah Tepat

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Bambang Laras Nyoto. (IST/JOGLO JATENG)

WONOSOBO, Joglo Jateng – Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Bambang Laras Nyoto menilai pengaduan soal dualisme Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Partai Golkar Wonosobo ke Mahkamah Partai DPP Partai Golkar di Jakarta sudah tepat.

Pengaduan secara lisan tersebut dilakukan pengurus DPD II, organisasi sayap, dan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Wonosobo, Selasa (4/8/2026).

Adapun surat pengaduan secara tertulis baru diterima pada Rabu (5/8/2026).

Bambang menerangkan, di Kantor DPP, rombongan kader Partai Golkar Wonosobo diterima Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Organisasi dan Hakim Mahkamah Partai, Derek Loupatty.

Dalam pertemuan tersebut dilaporkan dinamika Musda XI yang sempat terjadi dua kali, yakni di Kabupaten Wonosobo dan di Kota Semarang.

Menurutnya, perwakilan DPP Partai Golkar menerima dengan baik rombongan kader Partai Golkar dari Wonosobo dan merespons positif pengaduan secara lisan maupun resmi secara tertulis, menyangkut dinamika pelaksanaan Musda XI di Wonosobo maupun yang digelar di Semarang.

“Ibarat orang tua, DPP menerima curahan hati DPD II Partai Golkar sebagai anak dengan baik. Kami berharap DPP mengambil keputusan yang betul-betul bijaksana agar kader Partai Golkar Wonosobo di tingkat bawah tetap solid, kompak dan bersatu lagi,” ujar Bambang, Jumat (7/8/2026).

Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Wonosobo itu menyatakan, pengaduan ke DPP Partai Golkar terkait dengan pelaksanaan Musda XI yang digelar Imam Teguh Purnomo dan kawan-kawan di Semarang dilakukan tanpa kehadiran penuh PK Partai Golkar se-Kabupaten Wonosobo, pengurus harian DPD II, organisasi sayap, serta organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar sebagai peserta resmi Musda XI.

Tidak Bisa Di-Plt-kan

Bambang juga menyayangkan Musda XI yang digelar Imam dilaksanakan di Semarang, bukan di Gedung Golkar Kabupaten Wonosobo. Pelaksanaan Musda XI di Semarang juga tidak dilakukan di Kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, tetapi justru dilaksanakan di tempat luar, bukan di Gedung Partai Golkar.

“Pengaduan kedua, terkait kebijakan mem-Plt-kan PK, organisasi sayap, organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar tanpa sepengetahuan ketua yang di-Plt-kan. Langkah tersebut jelas melanggar AD/ART Partai Golkar,” terangnya.

Apalagi, lanjut Bambang, dalam peraturan organisasi (PO) Partai Golkar, Ketua DPD II tidak diperkenankan mem-Plt-kan Ketua PK, pengurus harian DPD II dan Ketua Organisasi Sayap, serta Ketua Organisasi yang Didirikan dan Mendirikan Partai Golkar.

“Plt hanya bisa dilakukan bila Ketua PK, pengurus harian DPD II dan ketua organisasi sayap serta organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar,” tambah Bambang.

Pihaknya berharap Musda XI Partai Golkar Wonosobo yang digelar pada Minggu (10/5/2026) diakui keabsahannya karena dihadiri seluruh PK, organisasi sayap, dan organisasi yang didirikan dan mendirikan Partai Golkar sebagai pemilik suara di acara Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo.

Ketua PK Partai Golkar Sukoharjo Kito itu menambahkan, sebelum atau sesudah pelaksanaan Musda XI Partai Golkar di Semarang, Imam Teguh Purnomo tidak pernah berkomunikasi atau melakukan pertemuan dengan pengurus PK Partai Golkar se-Kabupaten Wonosobo.

“Keputusan mem-Plt-kan Ketua PK juga tidak pernah diketahui oleh Ketua PK Partai Golkar. Tahu-tahu, menjelang Musda XI di Semarang, teman-teman katanya di-Plt tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkapnya.

“Selama ini juga tidak ada surat pemberhentian Ketua PK dari DPP Partai Golkar,” tegasnya. (mrn/rds)