BANJARNEGARA, Joglo Jateng – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara terus mengakselerasi pengamanan hukum aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Langkah ini diwujudkan melalui percepatan sertifikasi tanah serta pemantauan berkala terhadap pemanfaatan aset di seluruh wilayah Banjarnegara.
Kepala Bidang Aset Daerah BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Wiwi Dwi Catur Ary Pahlawati, mengungkapkan pengamanan legalitas tanah Pemkab menjadi fokus utama. Hal ini disesuaikan dengan skema rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Sertifikasi tanah dinilai sangat krusial guna menghindari potensi sengketa batas lahan, baik dengan masyarakat maupun instansi vertikal.
“Dari total 1.761 bidang tanah milik Pemkab Banjarnegara, saat ini sebanyak 1.399 bidang atau sekitar 79,4 persen sudah resmi bersertifikat. Sisanya sekitar 20,4 persen kita selesaikan secara bertahap,” ujar Wiwi saat ditemui di kantornya, Jumat (7/8/2026).
Guna menuntaskan sisa lahan yang belum bersertifikat, BPPKAD mengusulkan sebanyak 100 bidang tanah pada program sertifikasi 2026. Sementara untuk 2027 mendatang, target sertifikasi dipatok naik menjadi 150 bidang tanah.
Selain sertifikasi, BPPKAD Kabupaten Banjarnegara memprioritaskan pemantauan lapangan untuk mendukung implementasi Program Strategis Nasional (PSN). Sepanjang 2026, pemantauan aset difokuskan pada penyiapan lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemantauan juga menyasar pemanfaatan lahan pertanian eks-bengkok untuk program ketahanan pangan seperti Mina Padi.
Selain itu, pihaknya menyarankan agar lahan nonproduktif dapat disewakan untuk masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Guna mendukung pengawasan secara modern, BPPKAD memanfaatkan integrasi data digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini mempermudah pemetaan awal titik koordinat tanah sebelum petugas diterjunkan langsung ke lokasi survei.
Langkah konkret yang telah berjalan yakni pelaksanaan lelang sewa tanah eks-bengkok di 11 kelurahan dari total 12 kelurahan di Banjarnegara. Sebagian besar lahan kering maupun basah tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk sektor pertanian dan usaha produktif.
“Prinsipnya, seluruh aset daerah harus terdata valid, aman secara legalitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (cr1/fan/rds)










