JEPARA, Joglo Jateng – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bersama mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, bedah bersama legal drafting Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Perda nomor 7 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disoal mahasiswa IAIN Kudus mulai dari hulu hingga hilir. Tujuannya, selain sebagai pengetahuan real di lapangan untuk mahasiswa, juga ajang dialektika dengan DPRD.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif memaparkan, keingintahuan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) angkatan 2021 dari IAIN Kudus tergolong tinggi. Proses pengawalan bahkan implementasi dipersoalkan.
Adapun, salah satu pertimbangan, kata Gus Haiz, sapaan akrabnya, Jepara merupakan kota santri bahkan pesantren sendiri juga memiliki andil besar dalam memperluas ilmu agama serta akhlaqul karimah. Sehingga perlu wadah regulasi untuk menampungnya.
“Atensi mahasiswa begitu tinggi. Pertanyaan demi pertanyaan kritis terlontar di Ruang Sidang Paripurna. Sehingga, kami jelaskan bagaimana duduk permasalahan sampai pertimbangan pengesahan,” papar Gus Haiz kepada Joglo Jateng, Senin (27/11).
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) pembentuk Perda Pesantren, Nur Hidayat mengapresiasi pendidikan yang efektif, lantaran datang langsung ke lokasi pembentukan Perda.
Sewaktu proses diskusi, lanjut dia, terdapat sejumlah mahasiswa yang berpartisipasi lewat pertanyaan kritisnya. Di antaranya, mempertanyakan ihwal peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk pesantren.
“Dari era revolusi hingga kini, menurut temen-teman mahasiswa pesantren telah berjalan secara mandiri. Dijawab, melalui Perda atau regulasi yang dibentuk, akan semakin memperkuat kemandirian yang ada,” terang Nur Hidayat.
Sebagai informasi, ratusan mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut datang bersama Dosen HKI IAIN Kudus, Shohibul Itmam. Pada waktu itu, mereka belajar dan mengasah kemampuan terkait hukum. (cr2/gih)










