PEMALANG, Joglo Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu obat keras atau berbahaya, sekaligus tersangka berinisial EBS (25) pada Operasi Pekat Candi 2024. Adapun jenis obat tersebut ada pil hexymer, tramadol dan dektro.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga, terhadap aktivitas pelaku EBS (25) warga Kecamatan Taman.
“Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan. Kami berhasil menangkap di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan setempat,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengamankan sebanyak 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 pil berwarna kuning jenis dextro, 2.500 butir pil tramadol, serta barang bukti lainnya. “Tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pemalang,” tambahnya.
Menurutnya, tersangka mengedarkan obat keras atau berbahaya itu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya setelah pulang dari kerja. Sedangkan, kepolisian kini masih melakukan penyidikan maupun pendalaman terhadap tersangka, untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan lainnya dalam peredaran obat keras itu.
Sementara itu, tersangka akan dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU No. 17/2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, sejak awal 2024, pihaknya telah mengamankan 13 tersangka serta barang bukti narkoba sebanyak 37.473 butir obat keras dan 24 butir psikotropika. “Sejak dimulai operasi Pekat Candi hingga kini, kami telah amankan enam tersangka serta 30.051 butir obat keras atau berbahaya,” pungkasnya.(ara/sam)










