Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 Dibuka Mulai 5 Mei

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Berdasarkan PKPU 2024, pembukaan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 5 Mei 2024 mendatang. Nantinya, akan ada alur pendaftaran yang harus diikuti oleh calon.

“Kalau mengacu pada Pilkada sebelumnya, ketika dibuka lalu kemudian nanti mereka akan melakukan verifikasi administrasi, faktual, perbaikan, dan lain sebagainya. Pendaftaran perseorangan akan bersamaan dengan calon wali kota dari parpol,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom saat ditemui Joglo Jateng, belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menerangkan, calon pendaftar dari partai politik setidaknya mereka harus didukung minimal 20 persen dari 10 suara sah dari pemilihan legislatif (pileg) kemarin. Aturan tersebut sudah sesuai dengan yang diberikan oleh KPU RI.

Sementara, calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 80.579 orang. Dukungan ini dibuktikan dan ditunjukkan dengan fotokopi KTP warga dari minimal 9 kecamatan, yang disertakan saat mendaftarkan diri ke KPU.

Untuk pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dari parpol perkiraan akan dimulai pada Agustus mendatang.

Disisi lain, Henry juga menyinggung soal keluhan sistem rekapitulasi hasil penghitungan suara Sirekap. Diketahui, hal itu sudah disampaikan ke KPU RI, sehingga dipastikan akan ada penyempurnaan pada sistem itu sebelum Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

“Karena memang eranya digitalisasi data. Sebenarnya sisi positifnya data nya bisa diunggah ke server dan diaksesnya semua orang. Saya kira itu butuh penyempurnaan itu bisa dilakukan karena pendaftaran pun juga melalui aplikasi,” pungkasnya. (int/adf)