Rugikan Perekonomian, Judol Jadi Sorotan Pemkab

GAYENG: Foto bersama usai siaran gerakan anti Judol di LPPL Radio Swara Widuri 87,7 FM, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Disiarkan melalui radio LPPL Swara Widuri 87.7 FM, serta platform YouTube milik Pemkab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang suarakan gerakan stop Judi Online (judol) kepada masyarakat Kabupaten Pemalang. Kegiatan itu diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk menghindari kegiatan judi yang sebenarnya merugikan untuk perekonomian masyarakat.

Kepala Seksi Inteligen Kejari Pemalang Ermawan menuturkan, menurut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, hingga 2024 ini total ada lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia baik dewasa dan anak-anak bermain judol. Pengertian judol menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yaitu perjudian yang menggunakan instrumen elektronik baik dari email, handphone, dan data transmisi yang menggunakan data internet.

“Kalau di wilayah kami (Kabupaten Pemalang) sendiri, judi banyak macam jenisnya, dari togel, kartu, judi online, dan judi bola dadu. Nah khusus untuk judi online, pelaku sangat berdampak pada perekonomian masyarakat,” ucapnya saat siaran, belum lama ini.

Sementara itu, Eka Ilham selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Pemalang menjelaskan, efek dari judol sangat beragam, dari perekonomian makin menurun, kesehatan mental terganggu hingga peningkatan angka kriminal/melawan hukum di masyarakat. Pihaknya meyakinkan masyarakat bahwa memainkan permainan ini hanya merugikan diri sendiri, bahkan lingkungan, sehingga harus dihindari.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat bahwa judol berpotensi pada pencurian data elektronik pribadi. Di mana belum lama ini, marak kabar terjadinya pencurian data yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Semua data tersebut nantinya akan diperjualbelikan di situs terlarang, selanjutnya digunakan untuk hal-hal melanggar hukum.

Maka, besarnya potensi kejahatan yang ada di permainan haram tersebut, Eka menjelaskan pemerintah telah menetapkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 mengatur bahwa orang yang mengadakan perjudian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur bahwa pelaku judi online dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Kita akan tindak semua pelaku judol dengan tegas, sesuai aturan yang ada. Karena kegiatan tersebut sangat merugikan masyarakat, bahkan menurunkan tingkat perekonomian sehingga harus secara sadar masyarakat menghindarinya,” ucapnya. (fan/abd)