PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang mengimbau dan menekankan kepada seluruh perusahaan agar tidak menahan ijazah para pekerja. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 diharapkan perusahaan memberikan semua hak-hak para pekerja.
Kepala Disnaker Pemalang Umroni mengatakan, setelah job fair pada akhir Mei lalu, pihaknya terus monitoring alur penerimaan pekerja di wilayahnya. Dari pendaftaran hingga penerimaan, pihaknya akan memastikan tidak ada pungutan apapun dari perusahaan ataupun instansi terkait. Hal ini karena semuanya diselenggarakan gratis untuk masyarakat terutama para pencari kerja.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menegaskan, Pemkab Pemalang melarang keras kepada seluruh perusahaan agar tidak menahan ijazah pada proses lamaran atau penerimaan.
“Kita jamin gratis dan tidak ada pungutan biaya. Para HRD juga kita berikan pembinaan agar tidak ada penahanan ijazah di Pemalang,” jelasnya Selasa (10/6).
Lebih lanjut, selain pelaksanaan job fair Disnaker juga memberikan layanan kemudahan pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan dengan penyaluran langsung ke industri.
“Kita tidak ada pungutan biaya, silahkan kumpulan data diri, lalu CV, kartu pengenal, hingga surat keterangan sehat. Kita akan langsung kirim ke perusahaan untuk di proses, jika memenuhi kriteria maka dipastikan diterima,” paparnya.(fan/iza)










