JEPARA, Joglo Jateng – Salah satu pegawai bank plat merah di Kabupaten Jepara, tertangkap Satresnarkoba Polres Jepara ketika dirinya hendak bertransaksi sabu-sabu. Tak hanya mengedarkan, pegawai ini juga diduga pemakai barang haram tersebut.
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng menyampaikan, pegawai tersebut merupakan seorang office boy (OB) berinisial SG berumur 33 tahun, warga Keluraahan Pengkol, Kecamatan Jepara. Penangkapan OB bank plat merah itu dilakukan pada Rabu (9/7) sekitar pukul 20.10 WIB. Lokasinya di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.
Saat ditangkap, jelas Sugeng, tersangka sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok. Saat itu tersangka sendirian menunggu calon pembelinya.
“Saat digeledah, barang bukti disimpan di bungkus rokok, disimpan di saku celana bagian kiri,” ungkap AKP Sugeng, Senin (14/7).
Dari hasil penggeledahan itu, kata Sugeng, didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram. Tersangka sudah berbulan-bulan menjalankan aktivitas mengedarkan barang haram itu. “Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga,” terang AKP Sugeng.
Sampai saat ini, tambah Sugeng, penyidik masih terus mendalami aktivitas OB bank plat merah itu di dunia peredaran narkotika. Penyidik masih memerlukan berbagai informasi terkait sumber sabu-sabu hingga ke mana saja dia mengedarkannya.
“Calon pembelinya belum diketahui. Karena saat itu belum sempat dijual, sudah kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Dan kami masih terus melakukan pendalaman,” tandas Sugeng. (oka/gih)










