SEMARANG, Joglo Jateng – Akses jalan menuju rumah seorang siswi SD di Semarang ditutup akibat sengketa lahan. Akibatnya, siswi kelas II SDN 01 Sampangan berinisial JES (8) terpaksa berjalan menyusuri tepi sungai yang sempit dan berbahaya demi bisa berangkat ke sekolah. Potret perjuangan anak itu viral di media sosial dan memantik empati masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP, Rahmulyo Adi Wibowo, meminta semua pihak segera duduk bersama guna mencari solusi terbaik.
“Intinya harus duduk bersama deh ya antara pihak kecamatan, pihak kelurahan. Kan ada Babinsa, Babinkamtibmas juga itu, dirembuk bareng-bareng lah,” kata Rahmulyo, Selasa (29/7/2025).
Ia menyebut, situasi ini sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada hak dasar anak.
“Kasihan juga itu anak kan. Artinya hak anak untuk mengakses pendidikan jadi terbatas kalau kayak gitu. Dia enggak bisa bereaksi apa-apa kan kayak gitu,” ucapnya.
Rahmulyo menegaskan, DPRD Kota Semarang mendorong agar akses jalan ke rumah JES bisa dibuka kembali atau dicarikan alternatif yang aman, namun tetap dengan mengedepankan proses mediasi.
“Iya dong. Tapi kan kita juga ingin pihak-pihak tertentu untuk bisa duduk bersama gitu loh, supaya ada jalan keluarnya. Kalau enggak kayak gitu susah, enggak ketemu-ketemu itu,” tegasnya.
Akar Masalah: Transaksi Tanpa Bukti Resmi
Permasalahan ini bermula pada 2011, saat ayah JES, Juladi Boga Siagian alias Paung (54), membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Zaenal Chodirin. Transaksi dilakukan secara lisan dan dicicil. Paung yang berprofesi sebagai pemulung mengaku diberi kemudahan oleh Zaenal karena hubungan baik.
Namun setelah Zaenal wafat, adik kandungnya, Sri Rejeki, menggugat Paung. Ia mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan sertifikat resmi. Proses hukum berlangsung hingga ke pengadilan.
Pada 17 Juli 2025, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Paung bersalah karena menempati lahan tanpa hak. Setelah putusan itu, pemilik lahan menutup akses jalan menuju rumah keluarga Paung.
Rahmulyo mengingatkan, meski secara hukum pemilik lahan menang, namun penyelesaian konflik tidak bisa hanya mengandalkan jalur hukum.
“Sekarang kalau misalkan bicara soal hukum ya enggak ada habisnya. Maka kemudian bicaranya adalah itu loh (musyawarah),” katanya.
Ia menambahkan, empati dari masyarakat sekitar seharusnya menjadi dorongan kuat bagi semua pihak turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil dan manusiawi.
“Ya empati dari dari warga sekitar saja, bagaimana nasib si anak ini dan keluarga itu gitu loh,” tandasnya.
Hingga kini, pihak kecamatan dan Dinas Pendidikan Kota Semarang telah meninjau lokasi, namun solusi konkret atas akses jalan menuju rumah JES belum ditemukan. (luk/gih)










