Dishub Pemalang Siapkan Pelatihan Jukir, Sistem Pembayaran Parkir Bakal Pakai QRIS

Kepala Dishub Pemalang, Heru Weweg Sambodo. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Guna meningkatkan SDM para juru parkir (jukir) terutama di sepanjang Citywalk Jenderal Sudirman (Jendsud), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang akan melaksanakan pembinaan dan pelatihan dalam waktu dekat. Tujuannya untuk menertibkan dan memberi pengetahuan kepada setiap jukir dalam pelayanan masyarakat.

Kepala Dishub Kabupaten Pemalang Heru Weweg Sambodo mengatakan, dalam pengoptimalan lalu lintas serta zona parkir di Citywalk Jendsud, pihaknya akan melaksanakan pelatihan dan pembinaan kepada para jukir. Di mana dalam sistem pembayaran, Dishub akan mencoba melakukan digitalisasi pembayaran dengan model QRIS ke semua jukir.

“Ini untuk peningkatan SDM jukir di sepanjang jukir di Kabupaten Pemalang terutama sepanjang Jendsud pada Citywalk. Jadi kita ingin wilayah itu tertib dan rapi,” ucapnya saat ditemui dikantornya, Senin (1/9/2025) kemarin.

Selain terkait ketertiban dan kerapian parkir, sistem QRIS yang akan masuk ke dalam pembinaan jadi salah satu cara Dishub agar penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pajak dapat maksimal. Karena menurutnya hingga saat ini Dishub masih sulit untuk pengoptimalan PAD dari objek parkir. Sehingga dibutuhkan trobosan baru seperti penggunaan pembayaran digital.

Sementara itu, menanggapi adanya perbedaan tarif parkir dilapangan pihaknya menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum. Termasuk retribusi parkir menyatakan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp1.000 dan mobil Rp2.000 per unit. Jika ada jukir yang meminta tarif lebih, Weweg menyampaikan masyarakat dapat melakukan laporan ke Dishub.

“Intinya jika parkir di tepi jalan dipastikan pengelolaannya Dishub dan tarif sesuai perda. Jika tidak, maka itu dikelola oleh swasta. Seperti di Gacoan karena masuk berarti itu wewenang dari mereka bukan ke kita. Bahkan, seperti pasar serta tempat wisata contohnya Widuri itu wewenang OPD masing-masing bukan Dishub,” paparnya. (fan/adf)