Demokrat Jateng Berikrar Setia kepada AHY

kader anggota DPD Partai Demokrat Jawa Tengah
SATU SUARA: Seluruh kader anggota DPD Partai Demokrat Jawa Tengah berikrar setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rakorda 2021 di Semarang, Minggu (7/3). (ANTARA / JOGLO JATENG)

SELURUH anggota DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah bersama 35 DPC melakukan ikrar kesetiaan pada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono. Selain berikrar setia, DPD Partai Demokrat Jateng juga bertekad melawan pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai demokrat (GPK-PD).

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti mengatakan, sikap tersebut sesuai Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Ketua Umum AHY sebagai ketua umum.

“Sudah disahkan Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020 – 2025 tertanggal 27 Juli 2020,” paparnya pada penutupan Rakorda 2021 di Semarang, kemarin.

DPD Partai Demokrat Jateng meminta kepada DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang terbukti berkhianat dan melanggar etika politik. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun yang dihasilkan oleh kongres luar biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Semua kader Partai Demokrat se-Jateng siap merapatkan barisan untuk menjaga soliditas guna melawan Gerakan Pengambil Alihan Kepemimpinan (GPK-PD ) atau hasil KLB ilegal,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rinto juga secara tegas menolak hasil KLB. Sebab, pelaksanaannya bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng dan 35 Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten/kota se-Jateng juga tidak ada satupun yang hadir ataupun menandatangani surat kuasa atau mandat yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakilinya dalam KLB ilegal.

“Jika ada yang mengatasnamakan ketua DPD/DPC Partai Demokrat wilayah Jateng menghadiri dan atau mewakili dalam KLB ilegal adalah tidak sah, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum,” kata Rinto. (ara/gih)