DPRD Kota Semarang Sahkan Perda Pesantren, Pemkot Kini Punya Payung Hukum Beri Bantuan

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang saat pengesahan dua Perda baru, Selasa (30/12/2025)
SUASANA: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memberikan pemaparan di Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (30/12/25). (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025). Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengesahan ini sekaligus menandai penutupan Masa Sidang I Tahun 2025/2026. Penetapan kedua regulasi ini mengakhiri proses pembahasan panjang antara legislatif dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sepanjang tahun 2025.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Pengembangan Pesantren DPRD Kota Semarang, Sodri menyampaikan, lahirnya Perda Pesantren merupakan jawaban atas aspirasi kalangan santri dan masyarakat. Mereka selama ini mengharapkan adanya payung hukum yang jelas terkait perhatian pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, di ujung tahun 2025 ini Perda Pesantren sudah ditetapkan dan sah diparipurnakan. Ini adalah perjuangan panjang dari aspirasi pesantren, santri, dan tokoh masyarakat agar pemerintah kota bisa berbuat lebih banyak,” ujarnya.

Fokus Fasilitasi dan Syarat Administratif

Sodri menjelaskan, regulasi ini mengatur tiga bentuk utama fasilitasi pemerintah daerah. Yakni dukungan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sarana dan prasarana, serta penguatan peran pesantren dalam fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, ia menekankan bahwa fasilitas ini tidak diberikan sembarangan. Pesantren penerima manfaat harus memenuhi syarat administratif yang berlaku.

“Pesantren yang bisa difasilitasi adalah pesantren yang sudah berizin dan tercatat, baik di Kementerian Agama maupun di Pemerintah Kota Semarang. Ini sekaligus mendorong pesantren agar tertib administrasi,” jelasnya.

Pengakuan Peran Strategis

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyambut baik pengesahan ini. Menurutnya, Perda ini adalah bentuk pengakuan negara atas peran strategis pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Pemerintah Kota Semarang menyadari sepenuhnya peran penting pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, perda ini menjadi payung hukum yang sangat krusial untuk memberikan dukungan konkret dan terarah,” tegas Agustina.

Selain soal pesantren, Rapat Paripurna juga menyepakati perubahan regulasi terkait pengelolaan aset daerah. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditujukan untuk memperkuat tata kelola barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, akuntabel, dan efisien.

Pasca pengesahan, Pemkot Semarang diminta segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta melakukan sosialisasi masif. Hal ini agar implementasi di lapangan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (hfh/adf)