YOGYAKARTA, Joglo Jateng – Dunia pendidikan di Yogyakarta kembali digegerkan dengan kabar tak sedap yang beredar luas di jejaring sosial dan masyarakat. Seorang siswi penyandang disabilitas di SLB Negeri Pembina Yogyakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang menimpa putri mereka. Korban berinisial A (12), yang merupakan siswi kelas VIII dengan disabilitas mental, diduga mengalami tindakan asusila tersebut di lingkungan sekolah yang beralamat di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku adalah seorang guru berinisial IN. Tindakan tak terpuji ini dikabarkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya pada Minggu (8/2/2026).
Modus dan Pengakuan Korban
Ibu korban, U, membeberkan bahwa putrinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh secara berulang kali. Modus yang dilakukan terduga pelaku meliputi tindakan fisik yang melanggar batas kewajaran antara guru dan murid.
“Anak saya bercerita kalau dia diraba-raba di bagian sensitif, dicium pipi dan bibirnya, hingga digesek-gesekkan. Gurunya pun sudah mengakui perbuatannya,” terang U, seperti dikutip dari informasi yang beredar, Selasa (17/2/2026).
Pengakuan polos sang anak tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga. Apalagi, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak berkebutuhan khusus justru menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan seksual.










