Pemkab Purworejo Hapus Denda Pajak Daerah dari Tahun 2013, Waktunya Cuma Sebulan

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila, yang instansinya menaungi bidang pajak daerah dan kini meluncurkan program pemutihan sanksi denda pajak.
Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi meluncurkan program pembebasan sanksi administratif atau pemutihan pajak daerah Purworejo. Kebijakan pro-rakyat ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga yang kesulitan melunasi tunggakan kewajiban pajaknya di tengah dinamika kondisi ekonomi saat ini.

Program stimulus fiskal ini digulirkan secara khusus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo yang jatuh pada 27 Februari lalu. Pelaksanaannya berlangsung sangat terbatas, yakni mulai 1 hingga 31 Maret 2026.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, menegaskan bahwa kebijakan ini telah disusun secara terukur dan berbasis regulasi daerah yang kuat.

“Program pembebasan sanksi administratif ini adalah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dalam rangka Hari Jadi Ke-195 Kabupaten Purworejo. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban masyarakat, mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menurunkan angka piutang pajak daerah,” jelasnya, Minggu (8/3/2026).

Bebas Denda Tunggakan Sejak 2013

Relaksasi atau penghapusan denda pajak di Purworejo ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah. Wajib Pajak hanya perlu membayar kewajiban pokok pajaknya saja tanpa tambahan bunga keterlambatan.

Menariknya, kebijakan ini mencakup piutang pajak yang merentang jauh dari tahun 2013 sampai dengan 2026. Syaratnya, program ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang masih tercatat memiliki tunggakan hingga batas waktu 28 Februari 2026.

Melalui langkah strategis ini, Pemkab Purworejo mematok target penurunan angka piutang pajak sebesar kurang lebih 3,03 persen hanya dalam periode satu bulan pelaksanaan.

Dorong Pendapatan Riil ke Kas Daerah

Meski sanksi denda dihilangkan, pemerintah meyakini program pengampunan pajak ini justru akan berpotensi besar menggenjot pendapatan riil ke dalam kas daerah.

“Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya. Ini pendekatan persuasif dan insentif,” tambah Toni.

Kebijakan ini juga dinilai dapat menekan beban biaya administrasi penagihan oleh petugas di lapangan, sekaligus mendorong budaya kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, Toni mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Pasalnya, setelah periode Maret 2026 berakhir, sanksi denda administratif akan kembali diberlakukan secara normal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, optimalisasi penerimaan sektor pajak diharapkan mampu membiayai pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan. (mrn/amd/rds)