SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat peran strategisnya dalam upaya pencegahan korupsi secara preventif. Hal itu dilakukan melalui penguatan keterbukaan informasi publik dan digitalisasi perencanaan pembangunan.
Hal tersebut dikaji dalam kegiatan PPID Session VI bertema “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Antikorupsi” yang digelar di ruang rapat lantai 6 Bappeda Jateng, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah serta diikuti jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bappeda Jateng.
Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Bappeda Adi Raharjo menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan dalam membangun kepercayaan masyarakat. Melalui transparansi, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan sehingga potensi penyimpangan, termasuk korupsi, dapat diminimalisasi,” terangnya.
Menurutnya, dalam konteks perencanaan pembangunan, keterbukaan menjadi fondasi utama pencegahan korupsi sejak tahap hulu. Setiap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program harus dapat diakses dan diawasi publik.

Titik Rawan Korupsi dalam Perencanaan
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menekankan, pencegahan korupsi paling efektif dimulai dari tahap perencanaan. Ia menyebutkan sejumlah titik rawan yang perlu diantisipasi, seperti intervensi program, munculnya “anggaran siluman”, serta ketidaksesuaian data.
“Perencanaan adalah hulunya. Jika dari awal tidak terbuka, maka proses di hilir berpotensi bermasalah. Keterbukaan informasi menjadi langkah awal preventif dalam mencegah korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, intervensi program sering muncul dalam bentuk kegiatan titipan yang tidak sesuai prioritas pembangunan. Sementara itu, anggaran siluman mengacu pada pos anggaran yang tidak transparan dalam proses penyusunannya. Adapun ketidaksesuaian data, lanjutnya, kerap terjadi akibat lemahnya sinkronisasi antarinstansi.
“Data yang tidak sinkron bisa memicu kesalahan kebijakan. Karena itu, integritas data menjadi sangat penting dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Indra juga menyoroti pentingnya menghilangkan monopoli informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjamin bahwa seluruh masyarakat memiliki akses yang sama terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menambahkan bahwa transparansi dalam perencanaan akan berdampak langsung pada akuntabilitas pembangunan.
Pihaknya menilai, selama ini masih terdapat kelemahan dalam keterbukaan dokumen perencanaan, khususnya pada tahap draft. Padahal, keterbukaan sejak awal akan mendorong partisipasi publik yang lebih bermakna.
“Dokumen draft perencanaan, mulai dari Musrenbang hingga rancangan KUA-PPAS, seharusnya sudah bisa diakses publik. Ini penting agar masyarakat dapat memberikan masukan sejak awal,” jelasnya.
Ermy juga menyoroti perlunya penguatan ekosistem data di Bappeda Jateng. Menurutnya, ketersediaan data yang terbuka dan terintegrasi akan mendukung pengawasan publik serta meningkatkan kualitas perencanaan.
“Semakin banyak data yang diunggah dan dapat diakses, maka semakin kuat transparansi yang dibangun. Ini akan membantu semua pihak, baik internal pemerintah maupun masyarakat,” tuturnya.










