PEMALANG, Joglo Jateng – Aksi penggerebekan dilakukan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di sebuah warung kelontong di Dusun Caur, Desa Tambakrejo, Kabupaten Pemalang, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal berhasil diamankan.
Penggerebekan ini dilakukan karena GRIB Jaya mengaku geram terhadap maraknya peredaran obat keras yang dinilai bebas beredar tanpa penanganan hukum yang tegas. Dari lokasi, diamankan ratusan butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Ketua GRIB Jaya Kabupaten Pemalang, Muliadi, mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri hingga ke pemasok utama.
“Kami terpaksa turun langsung karena seolah ada pembiaran. Obat keras ini dijual terang-terangan seperti tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Ia berharap, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda.(fan/rds)










