JAKARTA, Joglo Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses pendidikan para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, tetap berlanjut setelah mencuat kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pesantren tersebut. Para santri difasilitasi untuk pindah ke berbagai lembaga pendidikan di sekitar wilayah Pati.
“Pendidikan para santri harus terus berjalan. Mereka akan dipindahkan ke lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ujar Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sebanyak 252 santri terdampak langsung kasus ini, terdiri atas 140 santri laki-laki dan 112 santri perempuan, termasuk 48 anak yatim piatu yang sebelumnya mendapat pendidikan gratis di ponpes. Para santri tersebar di berbagai jenjang: RA (4 santri), MI (89 santri, termasuk 30 siswa kelas VI yang telah mengikuti ujian 4–12 April 2026), SMP (91 santri), MA (50 santri), serta 10 santri lain di lembaga berbeda. Seluruh santri mukim telah dipulangkan pada 2–3 Mei 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menegaskan bahwa prioritas utama adalah penyelamatan korban. “Santri dikembalikan ke orang tua, dan pembelajaran tetap difasilitasi, baik secara daring maupun penempatan di lokasi lain,” ujarnya.
Untuk MI kelas 1–5 dan MA, pembelajaran dilakukan daring. Sementara kelas 6 MI tetap belajar secara langsung di rumah guru karena persiapan ujian akhir. Selain santri, 37 tenaga pengajar (15 ustaz dan 22 ustazah) juga terdampak. Mereka akan dipindahkan ke madrasah lain agar tetap dapat mengajar.
Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo sebagai tindak lanjut atas temuan kasus kekerasan seksual tersebut. Langkah ini sesuai arahan Kemenag RI melalui surat edaran.
Fatkhuronji menyampaikan bahwa Kemenag Jateng kini memperkuat upaya pencegahan kekerasan dengan mewajibkan pembentukan Satgas Anti Kekerasan di seluruh pesantren. Jawa Tengah memiliki lebih dari 5.400 ponpes yang akan membentuk satgas sesuai kebutuhan masing-masing.
Ia menyebutkan bahwa jumlah korban yang melapor resmi berjumlah delapan santriwati, sementara kasus tengah diproses oleh pihak kepolisian.
“Larangan menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027 sudah diberlakukan, dan izin operasional sudah kami cabut,” tegasnya.
Korban akan mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak termasuk DP3AP2KB Jateng, organisasi keagamaan, dan aparat penegak hukum. Para santri dipisahkan sesuai jenjang pendidikan dan tetap difasilitasi untuk mengikuti ujian serta pembelajaran daring.










