Pati  

Polisi Ungkap Modus Pencabulan Santriwati di Pati, Tersangka Gunakan Doktrin Agama

WAWANCARA: Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Pati, Rabu (6/5/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Polisi mengungkap modus terduga pelaku pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati. Terduga pelaku berinisial A itu melancarkan aksinya dengan mendoktrin korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, mengungkapkan bahwa terduga pelaku memengaruhi korban dengan dalih agama. Korban diminta harus taat terhadap guru.

“Modusnya mendoktrin kepada santriwati dengan doktrin thoriqoh yang intinya di situ yang namanya murid harus ikut dengan guru. Dalam hal ini santriwati menurut ustaz dan juga kiai,” ungkapnya.

Doktrin agama ini membuat korban tak berani menolak. Akibatnya, aksi bejat ini dilakukan oleh terduga pelaku hingga berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Kemudian, kasus ini dilaporkan oleh korban pada Juli 2024.

“Saat kejadian tahun 2020 korban berusia masih 15 tahun,” sebutnya.

Kompol Dika menegaskan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus dugaan pencabulan tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini.

“Kita dari Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Mulai pengasuh dan juga orang tua korban. Mengingat saat itu korban masih di bawah umur,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga melibatkan Pekerja Sosial (Peksos), Bapas, dan dinas terkait untuk mendampingi anak. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti yakni Surat Perintah Sita (Sprinsita) pada bulan November 2024 terhadap yang bersangkutan, yakni sebuah handphone Vivo Y35 dan juga Sprinsita terhadap korban dan saksi. Baik pakaian dalam dan juga atribut yang digunakan korban maupun pelaku saat kejadian,” terangnya.

Terduga pelaku pencabulan santriwati kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Namun, tersangka berinisial A tersebut belum ditahan lantaran perlu proses pemeriksaan lanjutan.

Polresta Pati sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Senin (4/5/2026). Namun, tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. (lut)