Pati  

Akhirnya Sah! Aset Tanah Desa Ketanggan Kini Bersertifikat, Ini Pesan Khusus Kajati Jateng

RESMI: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto (kedua dari kiri) secara langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada Kepala Desa Ketanggan (kedua dari kanan) yang disaksikan langsung Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di balai desa setempat, Selasa (9/6/2026). (PEMKAB PATI/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Sertifikat tanah yang menjadi aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati secara resmi diserahkan dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Ketanggan, Selasa (9/6/2026).

Sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan tanah desa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Teguh Subroto, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.

Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat Desa Ketanggan. Yakni, dalam penyelesaian status tanah desa seluas 5.347 meter persegi.

Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Tengah, Teguh Subroto, kepada Kepala Desa Ketanggan.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh Subroto berpesan agar aset desa yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berpesan agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak. Sebab, mereka telah berkontribusi dalam penyelesaian persoalan aset desa tersebut.

“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antarlembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan. Sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.

Melalui penyerahan sertifikat ini, diharapkan aset desa yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara optimal.

Hal itu untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (hms/fat/rds)