Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan semakin meningkat. Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. (HUMAS/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Periode ini mencakup bulan Juli hingga September 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berlangsung.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini dinilai mendukung daya saing industri dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil, Jumat (3/7/2026).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro.

Keempat parameter tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan multiplier effect untuk kemajuan industri nasional. (HUMAS/JOGLO JATENG)

Untuk Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026. Tercatat, kurs sebesar Rp 16.959,32 per USD dan ICP sebesar USD 96,12 per barel.

Kemudian, tingkat inflasi berada di angka 0,21 persen dan HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bahlil menambahkan, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik.

Golongan tersebut di antaranya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ucap Bahlil.

Menurutnya, kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi. Sekaligus, hal ini memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan kesiapannya dalam menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026. Hal ini diwujudkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

PLN juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan.

Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sehingga, kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik.

Adapun rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli–September) dapat diakses langsung oleh publik melalui website resmi PLN. (hms/rds)