Jepara  

DBHCHT Jepara Turun Jadi Rp 11 Miliar, Pemkab Intensifkan Edukasi Gempur Rokok Ilegal

KETERANGAN: Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Batealit, Selasa (14/7/2026). (HUMAS/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Jepara pada 2026 mencapai sekitar Rp 11 miliar.

Meski lebih rendah dibanding tahun sebelumnya akibat efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetap mengintensifkan edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Batealit, Selasa (14/7/2026).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Dwi Yogo Adiwibowo menjelaskan, DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau.

Dana tersebut dikembalikan ke daerah untuk mendukung berbagai program. Pada 2024, Jepara menerima sekitar Rp 12 miliar, lalu meningkat menjadi sekitar Rp 25 miliar pada 2025.

“Kemudian menjadi sekitar Rp 11 miliar pada 2026 setelah adanya efisiensi anggaran,” jelasnya.

“Sesuai ketentuan, dana tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung sektor kesehatan, serta kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi terkait cukai,” terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengurangi penerimaan negara. Hal ini pada akhirnya berdampak pada berkurangnya manfaat yang diterima daerah.

“Kami berharap bapak dan ibu sekalian dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyampaikan informasi yang diperoleh hari ini kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih luas melalui edukasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan, juga mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi. Termasuk jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

“Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan sampaikan informasinya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” katanya.