JEPARA, Joglo Jateng – Ribuan guru pada lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Jepara mulai dipersiapkan masuk dalam daftar calon penerima tunjangan kesejahteraan dari pemerintah pusat. Program yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027 itu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN, madrasah diniyah (Madin), LPQ atau TPQ, hingga ustaz pondok pesantren.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 6,7 triliun dalam APBN 2027 untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan guru pendidikan keagamaan non-ASN di seluruh Indonesia.
Menurutnya, anggaran tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang selama ini berkontribusi besar mencetak generasi berakhlak, namun masih menerima honor yang terbatas.
“Banyak guru madrasah non-ASN yang hanya memperoleh honor sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu dari yayasan. Presiden meminta negara hadir memberikan perhatian kepada mereka. Insyaallah nanti mereka akan menerima sekitar Rp 1,2 juta setiap bulan,” kata Abdul Wachid kepada Joglo Jateng, Kamis (23/7/2026).
Ia menyampaikan, salah satu syarat utama penerima adalah terdaftar dalam basis data Kementerian Agama. Meski diangkat oleh yayasan, setiap guru harus memiliki data administrasi yang valid agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerima.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara mulai melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data guru pada seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara, Akhsan Muhyiddin mengatakan, proses pendataan menjadi tahapan penting sebelum penetapan penerima dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Datanya akan terus kami perbarui agar akurat. Jangan sampai ada yang tercecer,” ujarnya di sela kegiatan peningkatan peran KUA di Aula Kantor Kemenag Jepara, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara terdapat sekitar 16.529 guru yang mengajar di hampir 2.000 lembaga madrasah diniyah, LPQ, dan pondok pesantren di Kabupaten Jepara. Selain itu, terdapat 6.119 guru non-ASN pada jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan memastikan data tenaga pendidiknya telah tercatat dan diperbarui sesuai kondisi di lapangan, agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi penerima bantuan.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Bupati Jepara Witiarso Utomo menilai program tersebut menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi guru-guru pendidikan keagamaan yang selama ini berperan membangun karakter generasi muda.
Menurutnya, keberadaan madrasah, madrasah diniyah, TPQ, LPQ, maupun pondok pesantren telah menjadi bagian penting dalam memperkuat pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan guru, kami berharap semangat mengajar semakin baik sehingga kualitas pendidikan keagamaan di Jepara juga terus meningkat,” kata Witiarso. (oka/gih/rds)










