Jepara  

Ratusan Anak di Jepara Minta Dispensasi Nikah, Ternyata Ini Faktor Pemicu Utamanya

SUASANA: Kantor Pengadilan Agama Jepara, belum lama ini. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sebanyak 170 anak di Kabupaten Jepara mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Jepara selama periode Januari hingga Juli 2026. Jumlah tersebut menunjukkan permohonan perkawinan usia dini masih terjadi dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.

Ketua Pengadilan Agama Jepara, Dr. A. Nafi’ Muzakki mengatakan, angka pengajuan dispensasi nikah dalam tiga tahun terakhir masih tergolong tinggi meski sempat mengalami penurunan.

Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Jepara menerima 358 perkara dispensasi nikah. Jumlah itu kemudian turun menjadi 253 perkara sepanjang tahun 2025.

Sementara pada 2026, sejak Januari hingga Juli, tercatat sudah ada 170 permohonan dispensasi nikah yang masuk. Menurutnya, angka tersebut masih bersifat fluktuatif sehingga berpotensi bertambah sampai akhir tahun.

Nafi’ Muzakki menilai, persoalan perkawinan usia dini perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, tingginya angka perkawinan anak berpotensi menghambat terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Jepara.

“Kita bisa lakukan kolaborasi bersama Forkopimda dan pihak-pihak terkait dalam menekan angka pernikahan usia dini. PA, PN, Polres, Kejaksaan, kemudian Bupati, Disdukcapil, DPMPTSP, dan pihak lain bisa saling berkolaborasi,” terangnya.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi kegiatan Penguatan Sinergi Forkopimda dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di Gedung Shima, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut, tingginya permohonan dispensasi nikah dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya kedaruratan moral, pergaulan bebas, serta dampak industrialisasi yang membuat perhatian orang tua terhadap anak berkurang.

Selain menangani perkara dispensasi nikah, Pengadilan Agama Jepara juga berupaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada dalam kondisi rentan. Termasuk mereka yang menjadi korban penelantaran maupun terdampak perceraian.

“Kita berupaya bagaimana melindungi anak dan perempuan rentan di lapangan. Misal perempuan atau anak korban penelantaran atau perceraian,” tegasnya.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, salah satu indikator penting dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak ialah menekan angka perkawinan usia dini. Di samping itu, perlindungan dan pelayanan terhadap anak korban kekerasan juga harus terus diperkuat.

Ia berharap, jumlah pengajuan dispensasi nikah di Jepara dapat terus ditekan sehingga praktik perkawinan anak semakin berkurang.

“Angka pernikahan usia dini harus ditekan, angka kekerasan anak juga harus diminimalisir. Jika itu berhasil, artinya Jepara layak jadi kabupaten layak anak, di mana anak-anak bisa hidup dengan baik, menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman,” jelas bupati. (oka/gih/rds)