SEMARANG, Joglo Jateng – Sekretaris Jenderal Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia, Taslim Syahlan menyoroti persoalan pendirian rumah ibadah Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan Kabupaten Semarang.
Ia menilai penyelesaian polemik tersebut harus mengedepankan prinsip kebebasan beragama yang telah dijamin dalam konstitusi.
Menurut Taslim, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya. Hal itu termasuk kebebasan dalam mendirikan rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai, upaya menghalangi pendirian rumah ibadah tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam maupun semangat toleransi yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
“Pelarangan pendirian gereja tidak presisi dengan sunah Nabi. Lebih khusus bertentangan dengan Piagam Madinah,” ujar Taslim saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Taslim menjelaskan, Piagam Madinah yang menjadi salah satu rujukan kehidupan bermasyarakat pada masa Nabi Muhammad SAW memberikan perlindungan kepada berbagai kelompok agama dan kepercayaan.
Menurutnya, nilai tersebut dapat menjadi pijakan dalam menyelesaikan persoalan keberagaman di Indonesia.
“Piagam Madinah (UUD versi Nabi) memayungi semua agama dan kepercayaan. Nabi pun memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi semua, tentu termasuk gereja,” katanya.
Sebelumnya, Jemaat GBT KAO Leyangan bersama Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jawa Tengah melaporkan Kepala Desa Leyangan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang ke Komnas HAM pada Rabu (15/7/2026).










