KUDUS, Joglo Jateng – Perpustakaan Desa (Perpusdes) Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, saat ini belum beroperasi secara optimal.
Aktivitas perpustakaan tersebut diketahui berhenti sejak 2025 karena terkendala ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengelola.
Sekretaris Desa Undaan Tengah, Alfiani menjelaskan, perpustakaan desa sebenarnya telah berdiri sejak cukup lama. Fasilitas ini sempat aktif melayani masyarakat.
Namun, kegiatan perpustakaan akhirnya terhenti lantaran pengurus yang ada memiliki kesibukan lain. Hal itu membuat mereka tidak dapat mengelola perpustakaan secara maksimal.
“Perpusdes sebenarnya sudah lama berdiri. Namun sejak 2025 kegiatannya berhenti,” ujarnya, belum lama ini.
Hal itu, lanjutnya, dikarenakan pengurusnya memiliki pekerjaan lain dan juga aktif di berbagai kegiatan. “Sehingga pengelolaannya menjadi kurang optimal,” sambung Alfiani.
Menurutnya, selama masih aktif, Perpusdes Undaan Tengah beberapa kali memperoleh bantuan koleksi buku dari berbagai pihak.
Bantuan tersebut sempat menambah jumlah bacaan yang tersedia bagi masyarakat desa.
Meski demikian, ruang perpustakaan hingga kini tidak sepenuhnya kosong maupun terbengkalai.
Fasilitas tersebut masih dimanfaatkan oleh Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Undaan Tengah.
Ruangan tersebut digunakan untuk program Pojok Baca yang menyasar anak-anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK).
“Yang masih menggunakan sekarang justru ibu-ibu PKK. Mereka memiliki program pojok baca untuk anak-anak PAUD dan TK,” jelasnya.
Alfiani menambahkan, pemerintah desa berencana mengaktifkan kembali Perpusdes Undaan Tengah.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mencari kader baru yang bersedia menjadi pengurus perpustakaan.
Rencana tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027. Upaya ini dilakukan agar kegiatan literasi di desa dapat berjalan kembali secara berkelanjutan.
Sebelumnya, pengurus perpustakaan juga memperoleh insentif atau honorarium dari pemerintah desa.
Namun, nominal yang diberikan relatif terbatas karena menyesuaikan kemampuan anggaran desa.
“Dulu pengurus juga mendapat honor. Meskipun jumlahnya kecil karena keterbatasan anggaran desa,” pungkasnya. (cr2/fat/rds)










