JEPARA, Joglo Jateng – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jepara. Tim gabungan kembali turun ke sejumlah toko dan warung kelontong untuk melakukan pemeriksaan rokok tanpa pita cukai pada Rabu (12/8/2026). Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 2.262 batang rokok ilegal.
Operasi melibatkan Kejaksaan Negeri Jepara, Satpol PP dan Damkar Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, TNI-Polri, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan. Petugas juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.
“Lakukan operasi dengan cara yang humanis,” kata Sapan.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar para pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan tidak sekadar merasa menjadi sasaran pemeriksaan. Selain memeriksa dan mengamankan rokok ilegal yang ditemukan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan penggunaan pita cukai, hingga risiko hukum apabila menjual atau mengedarkannya.
Sapan menilai, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi dari pemerintah dan aparat. Peran masyarakat maupun pelaku usaha juga dibutuhkan untuk memutus peredarannya.
“Berikan edukasi sosialisasi pada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Dengan begitu, masyarakat semakin mengenali rokok ilegal dan tidak ikut menjadi bagian dari mata rantai peredarannya,” imbuhnya.
Masyarakat juga diminta tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal. Jika menemukan adanya dugaan peredaran rokok tanpa cukai, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang. (oka/gih/rds)










