Batang  

Dukun di Batang Cabuli Pasien Di Bawah Umur

Tersangka pencabulan anak di bawah umur
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolsek Batang, Rabu (10/11). (SOFIA/ JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Kasus pencabulan pada anak usia 14 tahun terjadi di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Pelaku merupakan petani yang mengaku memiliki keahlian spiritual.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, bahwa kejadian bermula pada Minggu, (7/11). Kejadian itu bermula sejak orang tua korban datang ke rumah pelaku berinisal T untuk mengobati putrinya yang sakit.

“Tersangka sehari-sehari sebagai pendamping kegiatan kesenian Barongan. Jadi dianggap memiliki keahlian spiritual,” jelasnya pada saat Konferensi Pers, Rabu (10/11).

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberikan minuman yang harus diminum korban dan diusapkan ke seluruh badan korban oleh pelaku. Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar bersama korban sedangkan orang tua tidak diperbolehkan masuk.

“Yang dilihat saksi atau orang tua korban adalah pada saat keluar kamar bajunya sudah tidak sama seperti saat masuk,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, atas temuannya tersebut, saksi kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Limpung. Dari keterangan saat penyidikan, pelaku diduga kuat melakukan tindakan pencabulan.

Saat ini baru ada satu korban yang terungkap. Pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan adanya korban-korban lain. “Silakan melapor jika ada korban-korban yang lain,” ungkapnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku dikenakan pasal No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (cr1/all)