Buruh Tuntut Penetapan UMK Berdasarkan KHL

SUARAKAN: Para buruh yang tergabung KSPN Jateng membentangkan banner dan poster dengan membawa tuntutan terkait UMP dan UMK Jateng di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11). (DICKRI TIFANI BADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11). Dalam aksinya, para buruh membawa empat tuntutan yang disuarakan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Salah satunya penetapan UMK menggunakan formulasi kebutuhan hidup layak (KHL).

Dalam rilis yang disebar ketika aksi, mereka menolak peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dijadikan dasar dalam penetapan UMP dan UMK pada tahun depan di Jateng. Mereka meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk berani mengabaikan PP 36 Tahun 2021 dan menetapkan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng dengan menggunakan formulasi kebutuhan hidup layak (KHL) 2021, berdasarkan prediksi Inflasi tahun 2022, serta prediksi pertumbuhan ekonomi 2022.

Tak hanya itu saja, buruh juga menuntut memperhatikan kebutuhan hidup buruh di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2022. Juga menuntut penetapan besaran upah pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun nilainya lebih tinggi dari UMK 2022. Kemudian, meminta penetapan besaran nilai struktur dan skala upah yang dimasukkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, pihaknya melakukan aksi untuk menuntut pengupahan yang dinilai tidak layak bagi buruh. Ia mendorong dan mendesak Ganjar Pranowo untuk menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan KHL. Menurutnya, keputusan Ganjar Pranowo tentang UMP Jateng 2021 pada Sabtu (20/11) malam dinilai sangat memprihatinkan. Sebab, keputusan itu hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 1.812. 935 atau naik sekitar  0,78% yang berkisar sebesar 13 ribu.

“Keputusan itu membuat Jateng menjadi wilayah yang memiliki standart UMP dan paling rendah di Indonesia,” ujarnya.

Pihaknya meminta Ganjar Pranowo berani tegas mengabaikan PP  Nomor 36, SE Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Dalam Negeri dalam penetapan UMP dan UMK. “Pak Gubernur berani membuat terobosan untuk menetapkan UMK sesuai KHL dan inflasi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan, agar kondisi ekonomi masyarakat Jateng bisa lebih sejahtera hingga daya beli buruh meningkat,” katanya.

Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan, terobosan berupa hukum atau aturan ini penting untuk bekal Ganjar Pranowo dalam penetapan pengupahan dengan melihat kesejahteraan buruh. Selain itu, ia mendesak Ganjar untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya berharap, Ganjar bisa mendengarkan aspirasi buruh untuk menyampaikan pemerintah pusat mencabut atau merubah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” paparnya. (dik/gih)