JAKARTA, Joglo Jateng – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/Sj sebagai langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19 varian Omicron. Mengingat varian ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.
Dalam SE tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Yaitu dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.
“Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” ujarnya sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.
Mendagri Tito memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi dan udara. Serta terkait durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
“Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T,” tegasnya.
Tito juga meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lain. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha. Berikut pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ara/ern)










