KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, kini berada dalam status Level 3 PPKM. Namun demikian, penerapan jam malam di Kota Kretek belum ditegaskan kembali hingga saat ini.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, belum diberlakukannya penerapan jam malam lantaran untuk memulihkan kembali ekonomi masyarakat. Seperti para pedagang kaki lima (PKL) agar masih bisa berjualan.
“Tetap jam sembilan, belum kami perketatkan kembali. Nanti kasihan pedagang kalau harus ditutup karena pembatasan yang terjadi,” ucapnya.
Meski demikian, Pemkab Kudus akan tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan (Prokes). Yakni di lokasi para pedagang, yang dinstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pengawasan tetap kami jalankan. Jika memang dalam mengatur mengalami kesusahan, paling lampu jalannya akan dilakukan pemadaman atau dimatikan kembali,” tuturnya.
Hartopo mengharapkan, masyarakat dapat berperan dalam menegakkan prokes. Seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Jika beraktivitas di luar jangan sampai lupa prokesnya diterapkan. Vaksinasi juga akan terus diupayakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kudus,” pungkasnya. (sam/fat)










