KUDUS, Joglo Jateng – Kabupaten Kudus menjadi tuan rumah, dalam acara kick off sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Jumat (11/3/2022). Dengan adanya Undang-undang tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus optimis, peningkatan pembangunan dan perekonomian daerah dapat segera terwujud.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihaknya berharap UU HKPD dapat menjembatani proses pembangunan daerah. Salah satunya melalui fleksibilitas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dulu dana DBHCHT bisa digunakan untuk pembangunan karena sifatnya block grant. Akan tetapi, dua tahun terakhir penggunaan DBHCHT sangat dibatasi dan tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan. Dengan adanya UU HKPD ini, tentunya kami berharap agar Kemenkeu dapat mengevaluasi kembali peraturan tersebut,” terangnya.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dua tahun terakhir, penggunaan DBHCHT di Kota Kretek dapat dikatakan kurang maksimal. Hal itu menyebabkan tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti menyebutkan, pihaknya akan mempertimbangkan fleksibilitas penggunaan DBHCHT. UU HKPD dalam hal ini dirancang untuk membantu pembangunan di daerah, supaya bisa lebih strategis.
“Dengan adanya UU HKPD, tentunya kualitas belanja daerah harus bisa ditingkatkan. Masing-masing wilayah memiliki permasalahan sosial yang berbeda satu dengan lainnya. Oleh karena itu, kami mengajak kepada kepala daerah untuk memetakan permasalahan dan mengefisienkan belanja daerah. Sehingga pembangunan dapat lebih strategis,” pungkasnya. (abd/fat)










