DEMAK, Joglo Jateng – Korban bacok Mbah Minto atau Kasmito (74) terduga pencuri ikan Marjani (38) dituntut 8 bulan penjara oleh PN Demak. Hal ini disampaikan pada sidang pleidoi, belum lama ini.
Kuasa hukum Marjani, Herry Darman mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan dan menyatakan keberatan pada sidang pleidoi tersebut. Herry menilai bahwa apa yang disangkakan terhadap kliennya mencuri ikan menyebabkan kerugian pemilik kolam ikan Suhadak Rp 3 juta mengada-ada. Sementara itu, Marjani masih kukuh dengan pendiriannya bahwa ia tidak mencuri ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.
“Itu pencurian ikan menyebabkan kerugian Suhadak senilai Rp 3 juta. Dari barang bukti hanya berupa foto ikan yang dihadirkan di persidangan, itu ikan jepet dan ikan gabus, apakah masuk akal ikan liar sampai semahal itu? Saya rasa itu mengada-ada,” ujarnya.
Herry menambahkan, pihaknya merasa keberatan dengan barang bukti yang dihadirkan hanya berupa foto. Pasalnya, menurut dia tidak sulit menghadirkan barang bukti ikan yang digunakan untuk menuduh kliennya.
“Kecewa barang bukti tidak dihadirkan secara fisik,” ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, harga ikan barang bukti dugaan pencurian yang dilakukan Marjani harusnya masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Sebab barang bukti yang ditunjukkan di bawah Rp 2,6 juta.
“Nilai pencurian di bawah Rp 2,5 juta itu adalah tipiring,” tutup Herry.
Diketahui, Marjani dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis (31/03) lalu. Berdasarkan surat tertulis yang dibacakan JPU, Marjani dituntut 8 bulan penjara dan dikurangi masa penahan kota yang dijalani Marjani. (c3/ern)










