Bupati Angkat 1.231 Guru PPPK

SIMBOLIS: Bupati Mukti Agung Wibowo saat memberikan SK kepada salah satu guru PPPK di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (30/5). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Bupati Pemalang memberikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) kepada 1.231 guru di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (30/5). Harapannya, dengan pemberian SK tersebut, para Guru PPPK yang menerima, dapat meningkatkan dedikasi, integritas, loyalitas, totalitas, dan disiplin dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengucapkan selamat kepada 1.231 guru yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK. Setelah menunggu selama tiga bulan, terhitung dari Maret lalu, akhirnya mereka bisa menerima SK pengangkatan tersebut.

“Saya menyaksikan raut wajah yang menyiratkan kelegaan dan kebahagiaan setelah dengan lapang hati bersabar menunggu. Mulai dari tahapan seleksi hingga tahapan pengangkatan ini. Saya menyadari bahwa proses perjuangan ini tidaklah mudah, namun alangkah baiknya jika menjadikannya sebagai titik balik dalam memberikan pengabdian di bidang pendidikan,” terangnya di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (30/5).

Ia mengimbau kepada seluruh PPPK yang dilantik, untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan, agar bisa memberikan kontribusi yang baik terutama di dunia pendidikan untuk meciptakan Pemalang yang AMAN (Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni).

“Tujuan ini bukan hanya milik saya semata, tapi kalian semua dan masyarakat Pemalang. Maka dari itu, ayo bersama kita bangun Pemalang melalui kontribusi guru di dunia pendidikan, untuk mencerdasakan putra putri daerah. Sehingga dapat membangun dan memajukan daerahnya kelak,” tegasnya.

Sementara itu, terkait adanya salah seorang guru PPPK yang merangkap jabatan sebagai kepala desa (kades), Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Puntodewo menuturkan, dirinya telah menerima informasi bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades. Sehingga proses penerimaan SK PPPK bisa diberikan kepada yang bersangkutan dan tidak ada permasalahan nantinya.

“Semuanya lancar tidak ada kendala. Terkait ada salah satu peserta merangkap kades itu sudah dikonfirmasi, dia lebih memilih menjadi guru PPPK. Jadi tidak perlu dipermasalahkan dan tidak ada rangkap jabatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses pembagian SK tersebut, dibagi menjadi empat sesi, dalam dua hari yang berbeda. Yaitu Senin (30/5) dan Selasa (31/5). Setiap sesi, ada sekitar 250 peserta yang menerima SK, dan semua peserta wajib hadir bila ingin mendapatkannya.

Adapun total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan untuk menggaji para PPPK, Dewo menjelaskan, kurang lebih sekitar Rp4,8 miliar dalam setiap bulannya. Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh pegawai yang menerima SK untuk bersungguh-sungguh dalam bekerja.

“Jadi setiap guru PPPK yang menerima SK, nantinya akan mendapatkan gaji sebesar kurang lebih Rp3,9 juta per bulan. Maka, jika dikalikan 1.231 guru, itu totalnya ada Rp4.800.900.000, dana itu diambil dari APBD. Melihat itu maka sebaiknya kita bisa secara bijak bekerja untuk masyarakat,” imbuhnya. (fan/all)