PGRI Khawatir Honorer Dihapus

Ketua PGRI Jateng Muhdi (DICKRI TIFANI BADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah Muhdi angkat bicara terkait surat edaran Kemenpan RB yang akan menghapus tenaga honorer. Ia khawatir jika surat edaran tersebut diterapkan di lingkungan pendidikan. Pasalnya, program 1 juta PPPK guru saja tidak maksimal.

Muhdi menegaskan, sebelum pemerintah menerapkan surat edaran itu, alahkah baiknya program PPPK guru harus diselesaikan dulu. Sebab hingga saat ini, program tersebut masih jauh dari target.

“Kami ingin meminta komitmen pemerintah terkait surat edaran ini, jangan sampai tenaga pendidik kosong. Faktanya kuota 1 juta guru, 110 sekian di Jateng direncanakan saat ini belum mencapai 50 persen,” kata Muhdi saat jumpa pers di Kantor PGRI Jateng, Rabu (8/6).

Menurutnya, 50 persen tersebut masih ada di beberapa wilayah Jateng. Bahkan ada yang angkanya masih 10 persen, padahal di lain tempat ada yang di atas 70 persen.

“Kami menjadi khawatir yang masih 10-20 persen. Apakah mungkin menyelesaikan 80 persen sisa waktu tinggal sebentar ini,” ujarnya.

Untuk itu, Muhdi meminta komitmen pemerintah agar PPPK tahun ini segera terselesaikan. “Artinya, tolong yo mbok buat hitung-hitungan agar tahun 2023 selesai. Kedua, yang dimaksud surat edaran tersebut agar pemerintah segera selesaikan kuota satu juta guru,” katanya.

Ia mengungkapkan, keberadaan surat edaran tersebut bisa membuat sekolah terancam. Sebab, belum ada rencana jelas untuk pengangkatan bagi tenaga kependidikan.

“Sekarang, kami meminta kepada pemerintah kalau memang surat edaran ini mau dijalankan betul. Tahun 2022 harus mulai merekrut tenaga kependidikan melalui PPPK, agar diselesaikan pada tahun 2023,” ucapnya.

Muhdi berharap, hal tersebut segera dirancang kemudian diimplementasikan dengan pasti agar guru dan tenaga kependidikan segera ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023. Seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. (dik/gih)