Diskoperindag Pemalang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Kartu LPG

TUNJUKAN: Bukti pelaporan pihak desa saat mengklarifikasi kebenaran kartu kendali tabung gas LPG, di Pemalang, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Koperasi, Perindustrian, UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang mengimbau masyarakat agar waspada dengan oknum yang melakukan penipuan dengan kartu kendali tabung gas LPG subsidi tiga kilo. Hal itu beredar beberapa waktu lalu, dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Diskoperindag juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut.

Kepala Diskoperindag Pemalang, Hepi Priyanto melalui Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Tiyas Kusbudiarsih mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran untuk masyarakat, agar waspada dan tidak menerima permintaan pembuatan kartu tersebut. Hal itu karena Diskoperindag sebagai dinas yang mengawasi distribusi tabung gas LPG, tidak pernah membuat kartu tersebut.

“Kita sudah tindak lanjuti laporan masyarakat yang beredar, bahwa ada kartu kendali gas LPG melon dari pemkab, yang nantinya berguna untuk mendapatkan bantuan. Dari situ langsung kita telusuri permasalahannya, dan kami buat surat edaran imbauan untuk masyarakat. Agar waspada dan dengan tegas menolak oknum tersebut karena itu jelas berita bohong dan termasuk penipuan,” tegasnya.

Pihaknya juga melakukan klarifikasi tentang temuan tersebut, langsung kepada paguyuban pengusaha agen LPG atau Koordinasi Daerah LPG. Di mana mereka mengatakan, bahwa kartu tersebut ada, ketika awal pembagian kompor dan tabung LPG di 2008 lalu dan sekarang sudah tidak berlaku. Bahkan mereka langsung mengecek ke seluruh pangkalan dan ternyata benar ada beberapa laporan oknum tersebut.

“Itu kejadian bulan lalu, awalnya di Kecamatan Comal sampai akhirnya kita dapat laporan terakhir, dari Sekretaris Kecamatan Randudongkal. Kita klarifikasi dari Korda LPG sampai ke Pertamina langsung, ternyata kartu itu tidak ada dan ini permainan oknum yang mendaur ulang kebijakan lama di 2008, pada awal pembagian kompor dan tabung melon ke masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, setelah adanya surat edaran ke kecamatan, bisa di edarkan ke seluruh desa dan diumumkan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan paham, dan ketika melihat adanya oknum tersebut, para pelaku langsung dapat dilaporkan ke pihak berwajib, karena dapat dipastikan itu tindak pidana penipuan.

“Tolong hati-hati, jangan menerima kalau ada oknum mengatas namakan pemerintah atau instansi yang memberikan kartu tersebut, dan meminta uang dan di iming-imingi bantuan. Sebab kita pemkab tidak pernah membuat hal itu dan bila ada kejadian serupa, silahkan lapor ke pihak berwajib agar langsung ditangani,” imbuhnya. (fan/all)