JEPARA, Joglo Jateng– Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara untuk mendelegasikan sejumlah layanan administrasi kependudukan (Adminduk) ke tingkat Kecamatan dan Desa.
Ia juga mewacanakan akan menghapuskan denda administrasi sehingga masyarakat dapat lebih tertib mengurus Adminduk. Agenda tersebut disampaikan oleh Edy melalui akun media sosial Twitter @bupati_jepara.
Menurutnya, pelayanan yang dipusatkan di setiap desa akan memudahkan masyarakat dalam mengurus Adminduk, tanpa perlu mengurus langsung ke Disdukcapil.
“Tolong segera dikaji, jika memang memungkinkan sejumlah pelayanan agar didelegasikan sampai ke tingkat desa. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil,” tulisnya, Senin (22/8).
Dalam cuitannya tersebut, Edy jugan meminta untuk mengkaji penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa penting kependudukan. Hal ini juga bertujuan untuk memotivasi masyarakat tertib adminduk
“Jika nantinya denda tersebut dihapus, warga kita minta senantiasa memiliki ketaatan tertib mengurus adminduk. Sebab data kependudukan berperan penting dalam membuat program maupun kebijakan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait permintaan Bupati Jepara tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kepedudukan Wahyanto menjelaskan, perencanaan perubahan Peraturan Daerah (Perda) akan terealisasi ketika permohonan perubahan tersebut disetujui secara tertulis oleh bupati dan disahkan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Jadi, pengesahan atau eksekusi gratis menunhgu persetujuan bupati secara tertulis kemudian dibawa ke DPRD, disahkan atau tidak? jika iya, Alhamdulillah, namun jika tidak ya berarti sama dengan yang dulu,” terangnya ketika ditemui tim redaksi, Selasa (23/8).
Lebih lanjut, Wahyanto mengatakan, wacana penghapusan denda dan proyeksi stakeholder di pelosok desa akan diterima secara positif oleh masyarakat. Ia juga menuturkan jika agenda tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Tentu menjadi hal yang meringankan karena masyarakat tidak usah membayar denda Rp 50 ribu (untuk WNI) dan Rp 500 ribu (untuk WNA). Bahkan anggota Disdukcapil yang mengurus segala kependudukan di desa juga menjadi hal yang positif. Insyaallah Januari terealisasi, paling cepat di bulan itu,” pungkasnya.
(cr2/mg2)










