PATI, Joglo Jateng – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar persidangan terdakwa RH dengan agenda duplik, Kamis (27/10). Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum terdakwa optimis RH akan terbebas dari segela tuntutan hukum.
Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau mengatakan, persidangan terdakwa RH akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan pada bulan depan. Yakni pada 10 November 2022.
“Kami minta waktu dua minggu sampai tanggal 10 November bertepatan dengan Hari Pahlawan akan kita putus. Jadi, sidang 10 November 2022 dengan pembacaan putusan,” ungkapnya saat persidangan agenda duplik.
Sementara itu, Penasehat Hukum RH Esera Gulo menyatakan bahwa pihaknya akan menang dan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. Karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan bukti.
“Bukti sama sekali tidak bisa dihadir oleh Kejaksaan Negeri. Baik surat maupun keterangan saksi dan itu mereka sudah mengakui dua kali dalam tuntutan maupun replik kemarin. Sehingga keluarga yakin terdakwa akan terbebas dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.
Sera menjelaskan, agenda duplik ini atas replik kejaksaan satu minggu lalu. Dia menyebut, dalam replik, bukti dalam perkara ini tidak ada keasliaannya. Soalnya, bukti-bukti tak bisa di hadirkan dalam persidangan.
“Menuntut terdakwa hanya atas bukti petunjuk. Bukti petunjuk itu polisi dan jaksa tidak boleh memakai. Sebab yang bisa memakai hanyalah hakim. Yang mana diatur dalam 188 ayat 3,” jelas dia.
Termasuk Barang Bukti Pemeriksaan (BAP), lanjut Sera, telah diakui bahwa pemeriksaan bukan tertanggal 23 April 2022 jam 16.30 WIB, melainkan tanggal 24 Maret 2022 malam. Jadi, telah terbantahkan oleh video yang dihadirkan oleh JPU sendiri.
Pihaknya juga telah membuktikan bahwa ketika kejadian (25/10/2022) lalu terdakwa bukan yang melakukan pembunuhan. Karena pada saat itu, terdakwa ada di rumah dan sudah ada buktinya. (lut/fat)










