Kenaikan Harga Pertamax Dianggap tidak Efisien

ISI BAHAN BAKAR: Pengendara yang sedang mengisi bensin pertamax di SPBU Pudak Payung, Semarang, Kamis (2/3/23). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kenaikan harga BBM non subsidi di Jawa Tengah telah pada Senin (1/2). Salah satunya pada bensin pertamax yang saat ini mencapai Rp 13.300 per liternya. Beberapa warga di Kota Semarang menganggap hal tersebut tidak efisien. Karena dengan adanya kenaikan tersebut akan berimbas ke pembiayaan lainnya seperti uang saku maupun harga sembako.

Salah satu yang merasakan hal itu adalah warga Kedungmundu, Rassya. Ia adalah mahasiswa tingkat akhir yang masih harus bolak balik ke kampusnya di Udinus untuk mengurus administasi menuju kelulusannya. Jarak tempuh dari rumahnya ke Udinus memakan waktu sekitar 20 menit.  Dirinya mengukapkan bahwa pengguna bensin pertalite cukup banyak di Kota Semarang. Sehingga, jika ia sedang terburu-buru dirinya harus membeli pertamax agar tidak mengantre.

“Biasanya pertalite di Semarang antriannya agak panjang dan mau gak mau aku harus pake yang pertamax. Kalau sekarang dinaikin lagi itu udh gak efisien karena itu akan berimbas ke biaya lainnya. Terlebih lagi aku sendiri gaada penambahan uang saku dari ortu,” jelasnya, Kamis (2/3/23).

Ia melanjutkan, dirinya perlu menghemat uang bensin, dengan tidak sering bermain keluar rumah. Jika perlu untuk pergi agak jauh, dirinya memilih untuk menggunakan transportasi yang lebih murah.

“Kalau deket-deket harus naik motor sendiri, yang artinya semakin banyak kita menggunakan kendaraan pribadi kita semakin banyak pengeluaran BBM,” tambahnya.

Senada dengan Rassya, salah satu warga Mranggen, Fajar juga menyampaikan pendapatnya. Bahwa jika harga BBM naik, maka gaji UMK juga harus mengikutinya.

“Kalau menurutku harga pertamax naik ya gaji UMK juga dinaikin. Soalnya harga bbm itu akan mempengaruhi peningkatan harga yang lain,” katanya.

Menanggapi kenaikan harga pertamax, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM jenis BBM umum (JBU) berpacu pada regulasi dari pemerintah. Yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.

“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.

Irto melanjutkan, harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Harga tersebut juga telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” ungkapnya. (cr7/mg4)