KOTA – Sebanyak 14 tersangka sindikat judi online ditangkap jajaran kepolisian resor (Polres) Pati. Penangkapan tersebut dilakukan sejak masa pemantauan pada 7 hingga 21 Mei di seluruh wilayah hukum Polres Pati.
Wakapolres Pati Kompol M. Ifan Hariyat saat gelar perkara kasus tersebut mengaku, sindikat judi online berhasil diamankan setelah masa pemantauan 14 hari. Polres Pati bekerjasama dengan jajaran polsek untuk mengungkap sindikat itu.
Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, Polres Pati mendapatkan 14 tersangka sindikat judi online, yang terdiri 12 orang dewasa dan 2 orang dibawah umur. “Kronologi penangkapan berasal dari informasi masyarakat dan juga hasil dari penyelidikan anggota,” jelas Wakapolres Pati, Ifan Hariyat kepada Lingkar Jateng kemarin.
Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers beserta dengan barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik Polres maupun Polsek jajaran Polres Pati. ”Sebagai barang bukti, 5 buah HP Nokia, 2 buah HP Oppo, 1 buah HP Sony Ericson, 1 buah HP Xiaomi, serta uang tunai senilai Rp 3.875.500 dan buku ramalan serta nota togel jenis togel hongkong,” imbuhnya.
Ifan mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran segala jenis perjudian, baik judi Togel, dadu kopyok maupun online, Remi, domino maupun jenis lainnya. Selain itu ia juga mengharapkan kerjasamanya apabila di lingkungannya ada perjudian agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau babinkamtibmas desanya. ”Kami mengajak masyarakart agar berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya,” tandasnya. (ang/one)