Tak Pakai Masker, Diganjar Push Up dan Sapu Jalan

sanksi sosial kepada pengunjung pasar
HUKUMAN: Petugas sedang memberi sanksi sosial kepada pengunjung pasar yang tidak pakai masker. (HUMAS KAB. PEKALONGAN/ JOGLO JATENG)

PEKALONGAN – Puluhan pedagang dan pengunjung di Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial push up lima kali dan menyapu jalan. Upaya ini sebagai tindakan penegakan Perda dalam operasi masker gabungan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dan TNI-Polri, kemarin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan Risnoto mengatakan, puluhan warga terjaring razia gabungan penertiban masker di empat titik area pasar Wiradesa. Menurutnya, kegiatan ini sebagai langkah dalam penerapan Peraturan Bupati Nomer 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Penertiban ini kami laksanakan mengingat masih banyaknya warga yang enggan mengenakan masker saat bepergian di tempat publik seperti pasar dan tempat keramaian lainya,” katanya di Pasar Wiradesa.

Operasi gabungan ini melibatkan empat puluhan personil terdiri dari Satpol PP, TNI dan Kepolisian dengan fokus kegiatan di empat titik, yaitu pintu masuk Pasar Wiradesa sebelah timur, sebelah barat, Pasar Senin-Kamis dan di dalam Pasar Wiradesa.

Sedangkan salah seorang pengunjung di pasar Wiradesa, Widia yang datang bersama dua anak balitanya tanpa mengenakan masker langsung dihentikan oleh sejumlah petugas. Dia diberikan himbauan dan diberi masker untuk dikenakan. Sementara sejumlah pemuda dan bapak-bapak yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa push up lima kali atau menyapu area pasar sebagai efek jera. (hms/gih)