Batang  

Catut Nama PLTU, 2 Penipu Gadaikan 11 Mobil

AKBP Edwin Louis Sengka
KETERANGAN: AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kompol Aria dan AKP Budi Santosa pada kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan 11 mobil. ANTARA/ JOGLO JATENG)

BATANG – Kepolisian Resor Batang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh dua tersangka yaitu Reno Khotib (27) dan Sucipto (39). Pihak kepolisian mengamankan 11 mobil dari sejumlah merek yang dimanfaatkan tersangka.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan dari sejumlah pemilik mobil kepada polisi yang curiga terhadap keberadaan mobil mereka yang disewa oleh tersangka. “Berdasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menangkap para pelaku sekaligus mengamankan 11 kendaraan mobil,” ungkapnya di Batang, kemarin.

Baca juga:  Stabilkan Harga, 20 Ton Beras SPHP Digelontorkan

AKBP Edwin mengatakan, modus yang digunakan pelaku, tersangka Reno (27) datang ke ke rumah pelapor dengan menjanjikan dapat memasukkan mobilnya untuk disewa keperluan di proyek PLTU.

“Modusnya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming menyewa mobil dengan sewa Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Namun, ternyata mobil itu kemudian digadaikan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit,” ucap dia.

Dari menggadaikan 11 mobil tersebut, pelaku diduga meraup ratusan juta rupiah uang haram. AKBP Edwin mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut. Apakah masih ada pelaku lain atau tidak.

Baca juga:  Masjid Besar Nurul Huda Batang Sediakan Menu Buka Puasa Gratis Sebulan Penuh

“Kita masih terus mengembangkan kasus itu. Kita pasti akan melakukan penindakan terhadap para pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Pelapor Sugiyo (42) warga Kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen, mengatakan dirinya mengenal pelaku dari seorang temannya yang berkeinginan menyewa mobil miliknya untuk keperluan proyek di PLTU Batang.

“Pelaku akan menyewa mobilnya dengan janji sewa sebesar Rp4 juta per bulan. Namun, kami mulai curiga terhadap keberadaan mobilnya sehingga menelpon ke pihak PLTU tetapi ternyata tidak ada mobil yang dipinjam di proyek itu,” ujarnya. (ara/gih)