Bawaslu Dorong Pemkot Semarang Tuntaskan Perekaman E-KTP

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti
PAPARAN: Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti saat memberikan pemaparan persoalan E-KTP pada Senin (7/12). (NANANG/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang segera menuntaskan perekaman E-KTP. Hal ini merujuk masih adanya 2.791 pemilih yang masuk dalam DPT. Namun mereka belum terdaftar dalam perekaman E-KTP.

“Menyikapi terkait hal tersebut Bawaslu Kota Semarang mendorong pihak-pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti, Senin (7/12).

Bagi Nining, fakta ini amat disayangkan mengingat waktu Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang tinggal menghitung hari. Ia mewanti-wanti untuk memperhatikan nasib pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada pilwalkot mendatang. Nining khawatir para pemilih kehilangan hak pilihnya hanya karena keteledoran pemerintah.

“Jika sampai tanggal 9 Desember 2020 masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilih. Kecuali KPU RI mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lainnya,” terangnya.

Kehadiran surat edaran atau payung hukum lainnya dapat mengubah peraturan sebelumnya dan memberikan legalitas hukum kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP. Sehingga nantinya mereka dapat menyalurkan suaranya. Di hadapan Kesbangpol Kota Semarang, KPU, Otda, Camat, Lurah, dan seluruh Stakeholder dalam Rapat Desk Pilkada 2020, Nining berharap semua bergerak cepat. (cr2/abu)