KUDUS, Joglo Jateng – Kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian selama pandemi mengalami peningkatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Putut Winarno, beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Win itu mengungkapkan, peningkatan kesadaran masyarakat erat kaitannya dengan kepengurusan BPJS. Karena tagihan BPJS bisa hilang apabila nama sudah tidak ada di Kartu Keluarga (KK). Kemudian salah satu syarat pengurangan anggota KK adalah menggunakan akta kematian.
“Selain itu, akta kematian juga digunakan sebagai syarat pencairan asuransi, pengambilan tabungan dan bagi waris. Itu juga jadi pemicu peningkatan kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Dia menerangkan, mulai Mei 2021 pelayanan Disdukcapil dilakukan secara online. Pelayanan tatap muka hanya diperuntukkan bagi perekaman e-KTP pemula. “Sekarang kan lagi pandemi, jadi memang semuanya dilakukan secara online. Untuk membatasi kontak langsung. Masyarakat juga bisa mencetak sendiri dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti akta kematian, akta kelahiran dan KK,” terangnya.
Win menambahkan, pelayanan dokumen kependudukan dapat dikatakan berhasil apabila kantor sepi. “Disdukcapil itu berkebalikan dengan rumah makan. Kalau Disdukcapil dikatakan sukses kalau kantornya sepi, karena pelayanan dilakukan secara online. Berbeda dengan rumah makan, kalau sepi justru gagal,” ungkapnya.
Win menjelaskan, untuk saat ini Disdukcapil sedang mengejar validitas data dan pemutakhiran data. Data harus terus di-update secara rutin, agar program-program pemerintah yang berkaitan dengan kependudukan dapat terlaksana secara tepat.
“Banyak hal yang dapat mengakibatkan data tidak valid. Salah satunya anak yang baru lahir kemudian dibuatkan akta, maka masuk data kependudukan. Akan tetapi kalau kematian tidak dilaporkan, datanya jadi tidak valid,” pungkasnya. (cr10/fat)










