KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus terus memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program pengembangan usaha. Salah satu upaya strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian yang memiliki peran penting. Yakni dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global, nasional, maupun daerah.
“UMKM adalah pilar utama dalam perekonomian. Di tengah berbagai gejolak ekonomi global, nasional, dan daerah, UMKM terbukti menjadi sektor yang mampu bertahan dan terus bergerak. Karena itu, kita harus memberikan dukungan nyata agar UMKM semakin berkembang dan berdaya saing,” ujar Bupati Sam’ani.
Bupati Sam’ani mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 10.445 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha di Kudus. Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada BPJPH dan Komisi VIII DPR RI yang telah menginisiasi program sertifikasi halal di Kudus. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendorong UMKM naik kelas.
“Kami juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh UMKU dan UIN. Sehingga para pelaku UMKM dapat memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi halal. Harapannya, UMKM Kudus semakin naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan bentuk kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI dan BPJPH dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pihaknya ingin memastikan para pelaku UMKM mendapatkan informasi yang benar dan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal untuk UMKM tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah sertifikat halal dimiliki, pelaku usaha akan memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya. (hms/fat/rds)










