Warung Makan akan Diawasi selama PPKM

PAPARAN: Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim saat memberi keterangan pers terkait dengan perpanjangan PPKM di Kabupaten Banyumas, Selasa (27/7). (ANTARA/JOGLO JATENG)

PURWOKERTO, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, akan memantau lokasi tertentu, termasuk warung makan dan sejenisnya selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu guna mencegah lonjakan Covid-19 di wilayah tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk melakukan pemantauan di lokasi tertentu. Ya memang ada kebijakan dari pemerintah pusat, boleh  makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan waktu terbatas,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim, usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/7).

Kapolresta mengatakan hal itu terkait dengan adanya beberapa aturan baru dalam PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021, salah satunya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 serta maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.

“Ini memang ada satu pemikiran yang memang harus dianalisa. Bukan masalah makannya, tetapi antrenya. Jangan sampai makannya sehat, antrenya jadi klaster,” katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas meminta warga untuk tidak euforia terlebih dahulu dengan adanya pelonggaran karena pandemi Covid-19 belum selesai dan Banyumas masih melaksanakan PPKM level 4.

“Nanti sudah diberikan sedikit kebijakan, sedikit pelonggaran, terus kita lupa bahwa kita masih harus menjalankan protokol kesehatan, kita harus saling mengingatkan. Intinya, kita jaga diri kita untuk sehat, kita lakukan protokol kesehatan, kita akan lindungi saudara kita,” katanya menegaskan. (ara/git)